Lamongan, 10/09/2025 β Polsek Tikung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan beras di gudang penggilingan padi milik warga di Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan panjang sejak bulan April 2025 hingga berhasil diamankan salah satu pelaku utama pada Selasa (9/9/) pukul 11.30 wib.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, SH, bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Tikung berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kasus ini bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban tiba di gudang penggilingan padi miliknya dan mendapati tembok bagian timur gudang dalam kondisi jebol.
Saat dilakukan pengecekan, diketahui 20 sak beras dengan total berat 1.100 kilogram telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Tikung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Tikung melakukan olah TKP dan melanjutkan penyelidikan.
Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilewati pelaku, mulai dari Desa Bakalanpule hingga Kecamatan Kembangbahu, terlihat beberapa orang menggunakan kendaraan roda dua jenis matic serta mobil Suzuki Carry warna putih dengan ciri khusus kaca depan polos, kap/cabin atas kusam, terdapat stiker kotak hitam di pintu samping kanan dan kiri, kaca belakang polos, serta velg modifikasi.
Hingga akhirnya, pada Selasa (9/9/) sekitar pukul 11.30 wib, polisi menemukan mobil Suzuki Carry dengan ciri-ciri tersebut.
Mobil tersebut diketahui milik Endang Suwanto (48 tahun), warga Dusun Tempuran, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan.
Saat dimintai keterangan, Endang mengaku mobilnya pernah dipinjam oleh seseorang berinisial EB alias Warok, warga Dusun Tempuran RT 03 RW 01 Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian beras di gudang penggilingan padi Desa Bakalanpule bersama beberapa rekannya yang kini masih berstatus DPO.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Tim Joko Tingkir Polres Lamongan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Tikung, AKP Anang Purwo Widodo, SH, mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
βIni adalah hasil kerja keras tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku utama sudah kita amankan, sementara pelaku lain yang masih buron akan terus kami kejar. Kami pastikan kasus ini akan dituntaskan,β tegas Kapolsek.
Beliau juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha atau gudang, untuk meningkatkan sistem keamanan agar tidak menjadi sasaran tindak kejahatan serupa.

