Lamongan, 27/08/2025 – Keberhasilan Polres Lamongan dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal dalam ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong sudah memasuki akhir petualangan.
ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan berhasil diamankan oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H, memimpin langsung Konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan pada rabu pagi, (27/08).
Beliau didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas. KBO serta Kanit 1 Pidum menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan tersangka.
Modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.
Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya.
Kapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan tersangka ENZ yang berada di Bandara Internasional Juandadan akan melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka berhasil diamankan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, saat hendak melarikan diri ke Malaysia,” tegas AKBP Agus.
“Barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di KSP sudah kami sita berikut beserta surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya, sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney), buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan yang terakhir satu unit handphone.” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas pun mengungkapkan bahwa tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah).
Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.
“Belakangan ini marak terjadi kasus arisan bodong yang merugikan masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Untuk itu kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati, tidak menjadi korban, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.
