Lamongan, 24/04/2025 – Polres Lamongan menggelar press rilis terkait Pengungkapan Tindak Pidana Prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Mucikari.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasihumas IPDA Hamzaid, S.Pd memimpin rilis di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan pada kamis pagi, (24/04).
Dengan TKP disalah satu homestay wilayah Lamongan tepatnya di Jalan Raya Babat Bojonegoro Petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri secara sah pada selasa malam, (22/04).
Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan keterangan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh A.B.A.atau suaminya sendiri.
AKBP Agus mengungkapkan pelaku A.B.A menawarkan dan menjajakan istrinya karena alasan ekonomi.
“ Pelaku menjual istrinya melalui media sosial berupa facebook, michat dan whatsapp karena alasan ekonomi, pelaku memiliki hutang sebesar Rp.40.000.000.” ungkapnya.
Setiap bulannya angsuran harus di bayar, pelaku juga melakukan hubungan threesome
dengan pelanggan.
“Pelaku menjual istrinya sejak awal tahun 2024 menurut pengakuan pelaku sudah 6 kali menjual istrinya di daerah tuban,surabaya dan lamongan.” lanjutnya.
Tarif yang ditawarkan pelaku yaitu Rp.1.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000,- sedangkan untuk penginapan dibayar oleh pelanggan.
Kapolres juga menjelaskan pasal yang disangkakan kepada pelaku TPPO, “ Pelaku kita kenakan pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 12 UU RI no.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.” tutupnya.
