Lamongan, 12/04/2024 – Satlantas Polres Lamongan menggelar program Jumat Curhat di Kantor Unit Gakkum pada Jumat pagi, (12/04).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO LANTAS IPTU FIFIN YULI S., S.H., KANIT GAKKUM IPDA HADI SISWANTO, S.H., Perwakilan Jasa Raharja, anggota Satlantas Polres Lamongan, dan Komunitas Ojek Pangkalan Lamongan.

Dalam kegiatan sharing ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh ojek pangkalan terkait lakalantas dan santunan yang didapat.

Pertanyaan dari masyarakat meliputi syarat korban kecelakaan untuk mendapat santunan dari Jasa Raharja, apakah kecelakaan tunggal dapat dijamin oleh Jasa Raharja, besaran jaminan untuk korban kecelakaan, dan apakah kendaraan rakitan seperti odong-odong dan bus tayo dijamin oleh Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan.

Dalam tanggapannya, Kepolisian menyatakan bahwa syarat korban kecelakaan lalu lintas dapat mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja adalah jika kejadian tersebut dilaporkan ke unit laka lantas dan diterbitkan LP. Kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh Jasa Raharja, melainkan dijamin oleh BPJS dengan catatan harus dilaporkan ke unit laka lantas.

Besaran jaminan untuk korban kecelakaan adalah maksimal 20 juta Rupiah untuk biaya pengobatan bagi korban luka-luka, dan 50 juta Rupiah untuk santunan bagi korban meninggal dunia.

Kendaraan rakitan seperti odong-odong tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja jika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan menjadi penyebab kecelakaan.