Lamongan, 10/11/2023 – Polres Lamongan menggelar Jumat Curhat Presisi dengan Karangtaruna desa di wilayah Kecamatan Tikung. Kegiatan ini merupakan salah satu program Polri yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi, memberikan media informasi, serta menerima saran dan masukan dari masyarakat. Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pejabat dan anggota Polres Lamongan, serta perwakilan Karangtaruna dari 13 desa di wilayah Kecamatan Tikung.

Kasatintelkam Polres Lamongan, I Nyoman Sukenesa, S.H., M.H., dan KBO Satintelkam Polres Lamongan, M. Sokeb, beserta para Kaur dan Kanit Satintelkam Polres Lamongan turut hadir dalam kegiatan ini. Selain itu, Kanit Intelkam Polsek Tikung serta anggota Satintelkam Polres Lamongan juga mengikuti pertemuan tersebut.

Pada kesempatan ini, Polres Lamongan menginformasikan kepada masyarakat bahwa mereka siap memberikan pelayanan dalam hal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat izin keramaian, Surat Tanda Terima Pelaporan (STTP), rekomendasi senjata api, dan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah tersebut. Masyarakat yang memerlukan pelayanan tersebut diharapkan untuk menghubungi pihak kepolisian, yang siap membantu dan melayani dengan baik.

Dalam konteks Pemilu 2024, perwakilan Karangtaruna diingatkan untuk tidak terpancing oleh isu-isu hoax yang provokatif, yang bisa merusak hubungan sosial dan menciptakan permusuhan. Mereka dihimbau untuk bijak dalam bermedia sosial dan meningkatkan literasi masyarakat.

Perwakilan Karangtaruna memberikan beberapa keluhan terkait seringnya konvoi kelompok perguruan silat yang meresahkan warga, terutama saat muncul isu klitih. Mereka meminta agar tindakan tegas diambil untuk mengatasi masalah ini.

Masyarakat ingin tahu apakah mereka yang bukan penduduk Kabupaten Lamongan bisa mengurus SKCK di sana, dan jika iya, apa syarat-syaratnya. Dalam konteks pengajuan surat izin keramaian, masyarakat ingin mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin tersebut.

Terkait pemasangan banner, baliho, dan spanduk caleg di desa-desa mereka, masyarakat ingin tahu regulasi yang mengatur hal ini, terutama terkait dengan lokasi penempatan. Mereka meminta agar Polres Lamongan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk menertibkan pemasangan APK demi menjaga kerapian lingkungan.

Polres Lamongan memberikan penjelasan dan tindakan yang akan diambil termasuk konvoi kelompok perguruan silat, Polres Lamongan telah melakukan pencegahan, pengamanan, dan penegakan hukum dan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan meresahkan.

Saat ini, warga yang bukan penduduk Kabupaten Lamongan masih belum bisa mengurus SKCK di sana, namun akan ada upaya untuk mengintegrasikan sistem antara pusat informasi kependudukan dengan Biro Identifikasi Kepolisian Mabes Polri.

Persyaratan ijin keramaian masih berdasarkan pada regulasi juklap 02 / 1995, disitu disebutkan beberapa syarat giat masy yg bernuansakan hiburan, perlombaan :
• FC KTP / KK / identitas pemohon / penanggung jawab.
• surat permohonan izin keramaian.
• proposal kegiatan.
• surat keterangan dari desa / kelurahan.
• izin tempat berlangsungnya kegiatan.
Manakala mendatangkan massa dalam jumlah besar / pertimbangan kerawanan, akan dilakukan rakor terlebih dahulu.

Terkait dengan APK pemilu merupakan ranah dari penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) kami akan memberi masukan dan berkoordinasi terkait keluhan tersebut, karena yg menertibkan nantinya adalah tugas dari Satpol PP dengan mengikutsertakan KPU Bawaslu / tingkat dibawahnya.