Lamongan, 08/09/2023 – Polres Lamongan menggelar Program Jumat Curhat di Ruang Lobby Satreskim Polres Lamongan pada Jumat pagi, (08/09). Dalam Kegiatan Jumat Curhat kali ini Polres Lamongan mengundang Para Penasehat Hukum di wilayah Kabupaten Lamongan.
Polres Lamongan rutin mendengarkan dan berusaha memecahkan persoalan di masyarakat melalui dialog bersama warga dengan program Jumat Curhat. Program yang digagas Mabes Polri ini diperuntukkan bagi Polda, Polres, hingga Polsek. Polres Lamongan dan jajaran polsek harus siap menerima curhatan masyarakat terkait tugas anggotanya di lapangan. Sehingga, ada bahan evaluasi peningkatan pelayanan dan kinerja anggota Polres Lamongan.
Program Unggulan Polri ini dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Lamongan Para Kanit mulai dari Pidum (Pidana Umum) , Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi), hingga Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) serta didampingi oleh Kasihumas Polres Lamongan mengundang Para Penasehat Hukum guna membahas tentang Permasalahan Hukum di wilayah Lamongan, bekerjasama dengan Polri untuk menjaga kamtibmas.
Dalam sambutannya, KBO Satreskrim mengucapkan terima kasih kepada Para Penasehat Hukum yang sudah hadir di kegiatan Jumat Curhat pagi ini, “ Silahkan berbagi informasi dan saling memberikan solusi terkait masalah yang sedang dihadapi.” Ujar KBO.
Satu Permasalahan yang disampaikan oleh AIPDA Siti Rochma adalah terkait surat menyurat kadangkala ada penasihat Hukum tapi tidak menyertakan korban dalam pembuatan laporan.
Menanggapi hal tersebut, Ibu Indah PH Mawadah akan kami koordinasikan kepada Para PH kabupaten Lamongan karena saya juga sebagai admin dari perkumpulan PH Kab. Lamongan.
KBO Reskrim IPDA Sunaryo pun menjelaskan terkait Perkara masuk ke unit, perkara yang melibatkan wanita dan anak langsung ke PPA, perkara yang lain sudah jelas dari unit masing masing tapi karena kasus yang banyak kita bagi untuk penyidikan untuk mempercepat proses hukum.
Tambahan dari Kanit Pidum IPTU Sunandar jika membuat surat kuasa jangan membuat pelaporan tapi hanya mendampingi saja ini untuk persamaan persepsi kedepannya.
Semoga dengan adanya koordinasi dan pembahasan permasalahan hukum bisa membantu memberikan penjelasan kepada warga masyarakat yang butuh pendampingan hukum agar masalah hukum bisa terselesaikan dengan baik.
