Lamongan, 29/01/2024 – Polres Lamongan menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus terkait Curat Pembobol Toko Minimarket yang beraksi di wilayah Lamongan dan Gresik. Rilis digelar di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan pada senin siang, (29/01).
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si memimpin langsung rilis tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, S.I.K., KBO Reskrim IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M dan Kasihumas IPDA Andi Nur Cahya, S.H.
“Hari ini kita melaksanakan Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis Alfamart diwilayah Kabupaten Lamongan.” Ungkap AKBP Bobby.
“Seperti informasi yang kita himpun pelaku telah melakukan 7 kali aksi dengan beberapa TKP, yaitu di Plosowahyu, Pucuk sebanyak 2 x, Tikung, Mantup, Karanggeneng, Sekaran.” Lanjutnya.
Pelaku berinisial MMA (26) tahun, dari informasi yang diterima Tim Joko Tingkir selanjutnya melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan ditemukan kesamaan cirri cirri pelaku dengan yang pernah diproses hukum alias residivis.
“Adapun Modus Operandi pelaku melakukan aksinya pukul 23.45 sampai dengan 05.45 pada saat toko tutup dengan cara membuka baut genteng dan masuk melalui atap bagian belakang serta merusak plafin toko kemudian mengambil barang barang yang bisa dijual kembali kebanyakan rokok hingga kerugian ditafsir sebesar Rp.100.000.000,-.” Tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit R2 Vega yang digunakan untuk melancarkan aksinya dan Hoody warna hitam. “ Pelaku dikenakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Tutupnya.
