Lamongan, 24/04/2025 – Polres Lamongan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan dan mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi,S.Tr.K., S.I.K., M.Si., Kasihumas IPDA Hamzaid, S.Pd memimpin rilis di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan pada kamis pagi, (24/04).
Persetubuhan dan Pencabulan tersebut dilakukan oleh Pelaku A.A.K yang merupakan Ayah Kandung korban S.N.A.F.
Kapolres menjelaskan kejadian bermula saat korban mengalami perubahan perilaku mulai dari murung, banyak melamun, pendiam dan kehilangan semangat untuk bersekolah.
“Pada awalnya korban mengalami perubahan dan depresi lalu korban berkonsultasi kepada psikolog surabaya, Ibu korban melihat chat korban dengan psikolog bahwa korban telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.” jelasnya.
Penasaran dengan perubahan korban, ibu korban kemudian mencari solusi hingga akhirnya berkonsultasi ke pihak kepolisian dan korban pun mendapat penanganan oleh psikolog sehingga perlahan korban mulai terbuka.
Setelah itu, ibu bersama tante korban mencoba berkomunikasi dengan korban, satu persatu rahasia yang disembunyikan itu diungkap oleh korban.
“Korban disetubuhi saat ada kesempatan, kebetulan ibu tidak ada di rumah karena bekerja di Surabaya. Dari hasil komunikasi ibu, anak dan tantenya tersebut kemudian dilakukan penangkapan kepada pelaku,” lanjutnya.
Beliau menyebutkan dari hasil pendalaman pihak kepolisian, pelaku diketahui melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan sebanyak 2 kali masing-masing pada Selasa (13/8) dan Jumat (21/2).
“Barang bukti yang diamankan, yakni hasil visum dan pakaian korban di antaranya baju, celana, celana dalam,” rincinya.
Modus Operandi pelaku dikarenakan sering melihat film porno sehingga pada saat melihat anaknya bernafsu dan ingin menyetubuhi korban yang tak lain tak bukan adalah anak kandungnya sendiri.
Pelaku juga mengancam anak kandungya agar tidak meceritakan ke siapapun, jika sampai bercerita akan menyakiti ibu korban.
” Pelaku sering menonton film porno, sehingga memunculkan sahwat pelaku untuk melakukan tindakan menyimpang kepada anaknya,” tambahnya.
Korban juga diancam agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, termasuk ke ibu dan keluarga besar.
“Anak ini sebenarnya berprestasi, maka tentunya kita akan melakukan upaya trauma healing dan pendampingan,” lanjutnya.
“ Atas kejadian ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.” tutupnya.
