Lamongan, 03/10/2024 – Satreskrim Polres Lamongan berhasil ungkap 3 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan. Hal tersebut diungkapkan bersamaan dengan konfrensi pers atau rilis hasil Ops Tumpas Narkoba Narkoba 2024 yang digelar di Ruang Rupatama Tathya Dharaka pada rabu, (02/10).

Adapun 3 kasus yang dirilis yaitu 1 (Satu) kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Tikung pada (05/09), untuk yang ke 2 (dua) kasus pencurian dengan kekerasan kendaraan roda dua yang terjadi di kecamatan Lamongan, kasus ke (tiga) juga adalah kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan salah satu oknum anggota perguruan silat yang terjadi di kecamatan Sugio, pada (08/09/2024) lalu.

Dalam penyampaian Kapolres Lamongan, AKBP Bobby a Condroputra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menjelaskan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota perguruan silat yang terjadi di kecamatan Sugio.

“Sesuai laporan yang terima pada (08/09/2024) yakni Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Minggu sekira pukul 00.05 WIB di Warkop Kecamatan Sugio Lamongan.” jelasnya.

“Kami mengupayakan tindakan penyelidikan yang dimana dalam penyelidikan tersebut kami mengantongi beberapa identitas dari para pelaku yang dimana pelaku ini sempat kabur di daerah kabupaten Sumenep.” lanjutnya.

Petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni berinisial PB dan MA.Ada 2 korban yang masih berusia anak – anak dan mengalami luka-luka di bagian kepala dan juga badan.

Untuk kronologis kejadian, korban berkumpul bersama rekan-rekannya pada saat nongkrong di warung kopi tiba-tiba di kroyok segerombolan anak-anak kurang lebih berjumlah 15 orang yang menyerang korban pada saat itu.

“Setelah dilakukan interogasi dan dari hasil pemeriksaan ditemukan motif pada tersangka yakni ingin menunjukan institensi nama baik dari perguruan silat tersebut.” tambahnya

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“ Kepada para tersangka kita kenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun perkara.” tutupnya.